Adapun cara mengetahui status jalan-jalan tersebut, Jalan Nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," terang Kementerian PUPR.
Baca Juga:
Bupati Bistamam Hadiri Sunat Massal dan Santunan Anak Yatim di Ampaian Rotan
Namun jika tidak ada marka kuninggnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa).
Kemudian sebelum melapor, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita. Kemudian melakukan registrasi, lalu menyampaikan laporan dan lengkapi foto, video, lokasi dan kategorinya.
"Kamu jga bisa menambahkan detai lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," tulis Kementerian PUPR.
Baca Juga:
Air Minum Warga Sibuntuon Terganggu Selama Sepekan, Masyarakat Sekitar Duga Akibat Dampak Aktivitas Galian di Siboruon
Sementara itu, untuk kerusakan selain jalan nasional, masyarakat dapat melapor melalui ww.lapor.go.id.
"Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya ya," terang Kementerian PUPR. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.