WahanaNews.co | Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif ketika mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penilaian itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dikutip Antara, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dijelaskan Hasto, LPSK telah dua kali berupaya menemui langsung Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen dan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun, lanjut Hasto, tidak ada keterangan yang cukup signifikan dari istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Atas dasar itu, Hasto mengatakan LPSK kemungkinan akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya Putri Candrawathi.
Mengingat, batas waktu untuk meminta keterangan hanyalah 30 hari kerja sebelum memutuskan bisa atau tidak mendapatkan status terlindungi dari LPSK.
Kendati demikian, Hasto menegaskan hal tersebut bukan berarti Putri Candrawathi tidak bisa mengajukan kembali permohonan perlindungan.
“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Putri Candrawathi juga disebut malu mengungkapkan motif dibalik dugaan dibunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
“Sudah dilakukan tapi belum mendapatkan keterangan yang signifikan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (10/8/2022).
“Sebenarnya belum ada apapun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan, bahwa Ibu P malu, malu untuk mengungkapkan.”
Lantas Edwin Partogi dikonfirmasi presenter KOMPAS TV Bayu Sutiyono, apakah ada keterangan dari Bharada E atau pun Ibu Putri Candrawathi yang mengarah sama dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal motif dibalik pembunuhan Brigadir J.
“Ada, ada, memang ada hal itu ya, yang diduga mengarah kepada motif,” ucap Edwin Partogi.
Edwin lebih lanjut menyampaikan dalam proses meminta keterangan terkait permohonan yang diajukan Putri Candrawathi, LPSK telah menerjunkan psikolog dan psikiater ke rumah pribadinya.
Namun demikian, keterangan yang dibutuhkan LPSK untuk menjadikan Putri Candrawathi sebagai terlindung tidak bisa didapatkan secara optimal.
“Memang secara penampakan dan dijuga disampaikan psikiater kepada kami, Ibu P memang masih nampak terguncang, lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis,” ujar Edwin.
“Dan sedikit informasi yang kami peroleh, baik wawancara maupun instruksi yang tertulis yang seharusnya pemohon lakukan itu tidak dikerjakan, tapi kami juga tidak mengabaikan.” [rin]