WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap makanan yang diberikan kepada masyarakat melalui program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga aman dan layak dikonsumsi.
Baca Juga:
Kemenkes Tegur Keras RS yang Gunakan Alat Kesehatan Tak Layak, Ombudsman Aceh Turun Tangan
Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepada kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia.
Salinan resmi beleid ini juga dapat diakses publik melalui tautan berikut:
👉 https://drive.google.com/file/d/1l81KWPDhrKc5fomI-PnxfT_g0hHwQlkb/view?usp=sharing
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Senin (6/10/2025) di Jakarta.
Baca Juga:
Kemenkes Tegaskan Peran Sentral dalam Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk pemenuhan standar kebersihan dan kesehatan lingkungan pengolahan pangan.
Bagi satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, Kemenkes memberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikasi.
Sedangkan bagi SPPG baru yang ditetapkan setelah edaran berlaku, sertifikat wajib diterbitkan maksimal satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat SLHS ini diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Dalam proses pengajuan, SPPG perlu melampirkan sejumlah dokumen penting seperti surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur atau lokasi pengolahan makanan, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” jelas Aji.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi standar, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Aji menekankan bahwa penerbitan sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab untuk menjamin mutu layanan gizi di lapangan.
“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” tambahnya.
Kemenkes berharap kebijakan ini dapat memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyediaan makanan bergizi dan higienis di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]