WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kesempatan langka terbuka bagi para profesional Indonesia yang ingin terlibat langsung dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional setelah DPR RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).
Proses seleksi tersebut dilakukan untuk mengisi satu kursi kosong dalam keanggotaan BS OJK yang dapat diperebutkan oleh putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
Fakta Sejarah yang Jarang Diketahui: Babi Pernah Mendominasi Meja Makan Orang Arab
Badan Supervisi OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk membantu DPR RI dalam mengawasi pelaksanaan tugas, kinerja, serta tata kelola Otoritas Jasa Keuangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberadaan lembaga tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk melakukan proses seleksi dan pemilihan anggota BS OJK.
Berdasarkan informasi yang diumumkan DPR RI dan dikutip pada Minggu (7/6/2026), terdapat sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi.
Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Pesan Penipuan Bakal Langsung Kena Peringatan
Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, peserta wajib berdomisili di Indonesia dan memiliki integritas serta moralitas yang tinggi.
Persyaratan lainnya adalah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pelamar juga diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata 1 atau sederajat.
Dari sisi usia, peserta seleksi harus berumur paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran.
Calon anggota BS OJK juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik pada saat pencalonan berlangsung.
Aspek kompetensi menjadi perhatian penting karena pelamar diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman pada bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, industri keuangan non-bank, sistem keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, maupun hukum.
Peserta juga tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga maupun hubungan semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, calon pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana kejahatan.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah tidak pernah dinyatakan pailit maupun menjadi pengurus lembaga jasa keuangan atau perusahaan yang menyebabkan lembaga maupun perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain syarat umum, DPR RI juga menetapkan sejumlah dokumen administrasi yang wajib diserahkan oleh peserta.
Dokumen tersebut meliputi surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan kesediaan mengikuti seluruh proses seleksi yang dibuat di atas materai Rp10.000.
Peserta juga wajib melampirkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Dokumen lain yang harus disiapkan meliputi daftar kekayaan, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
Calon pelamar juga diwajibkan menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, peserta harus melampirkan Surat Keputusan jabatan terakhir dan Surat Keputusan jabatan sebelumnya sebagai bagian dari penilaian rekam jejak profesional.
Sebagai bagian dari proses seleksi, peserta juga diwajibkan menyusun makalah yang membahas topik terkait supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan administrasi kepada Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan ke Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270.
Batas akhir penyerahan dokumen ditetapkan hingga Jumat (12/6/2026) pukul 15.00 WIB sehingga peserta diminta memperhatikan jadwal tersebut agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dengan dibukanya seleksi ini, DPR RI berharap dapat memperoleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan pengalaman memadai untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]