WahanaNews.co | Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memastikan seluruh korban kecelakaan maut truk tangki BBM di Cibubur mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Uang santunan milik para korban kecelakaan maut Cibubur nantinya akan diterima langsung oleh para ahli waris yang sah.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Terkait Polemik Program Tapera
"Semua korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
Ia menjelaskan dana santunan tersebut sudah masuk tahap proses pendistribusian kepada ahli waris. Lebih rinci ia menerangkan 6 korban meninggal dunia warga Bogor, berkas santunannya sudah lengkap dan santunan telah diserahkan kepada ahli waris.
Sementara, 2 korban warga Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas dan 2 korban meninggal dunia lainnya yang dulunya belum teridentifikasi kini telah teridentifikasi di RS Polri Kramat Jati sebagai warga Jakarta Barat dan Cirebon.
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Juga Menjabat Sebagai Menteri Keuangan Baru
"Untuk korban luka-luka, saat ini tengah dilakukan perawatan intensif di RS Permata Cibubur dan kami telah berikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RS," jelasnya.
Dewi mengatakan untuk besaran dana santunan yang diterima bervariasi tergantung kondisi dari korban kecelakaan maut tersebut.
Khusus untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah dan korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.