"Atas nama keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, jika bukan kecelakaan tunggal, maka korban akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga:
Pengakuan Ini Disampaikan Tubagus Joddy Sebelum Jadi Tersangka
Nilai santunan yang diberikan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Sementara, untuk korban yang cacat tetap akan menerima santunan Rp 50 juta.
Baca Juga:
Terbongkar! Ternyata Tubagus Joddy Bukan Sopir Vanessa Angel
Lalu, biaya perawatan Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp 4 juta, manfaat tambahan pengganti biaya P3K Rp 1 juta, dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulans Rp 500 ribu.
Dalam insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, terdapat tiga korban lain yang selamat.
Mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya.