WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka masih menjadi mekanisme yang paling representatif dalam menjamin terwujudnya kedaulatan rakyat.
Menurutnya, sistem tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menentukan secara langsung calon wakil rakyat yang dianggap layak memperjuangkan aspirasi mereka di lembaga legislatif.
Baca Juga:
Satpol PP Sumedang Soroti Dugaan Akal-akalan Izin Minimarket di Tengah Moratorium
Pandangan tersebut disampaikan Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama akademisi Prof Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro yang membahas pembenahan sistem pemilu di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2026).
Jazuli menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka memiliki keunggulan karena menempatkan pilihan rakyat sebagai faktor utama dalam menentukan siapa yang berhak menduduki kursi parlemen.
Dengan mekanisme tersebut, pemilih tidak hanya memilih partai politik, tetapi juga dapat menentukan calon legislatif yang dinilai memiliki kapasitas dan kedekatan dengan konstituen.
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
“Kalau bicara tentang representasi rakyat, yang terbuka lebih representatif, lebih mendekati keadilan. Kalau ada kompetisi di internal partai, itu sebuah keniscayaan. Justru kompetisi itu untuk meningkatkan elektabilitas partai karena suara para calon akan terakumulasi menjadi suara partai,” ujar Jazuli.
Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, persaingan antarkader dalam satu partai merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari dalam sistem demokrasi yang sehat.
Kompetisi tersebut justru dapat mendorong para calon untuk bekerja lebih keras dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan perolehan suara partai secara keseluruhan.
Ia juga menilai bahwa kekhawatiran terhadap munculnya kompetisi internal partai tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan mengembalikan sistem pemilu ke model proporsional tertutup.
Sebab, sistem tertutup dinilai berpotensi mengurangi kualitas representasi rakyat karena peluang terpilihnya seorang calon lebih banyak ditentukan oleh nomor urut yang diberikan partai dibandingkan dukungan nyata dari pemilih.
“Kalau ada kekhawatiran DPR tidak representatif terhadap rakyat, maka sistem tertutup justru lebih kecil representasinya. Bisa saja calon dengan dukungan suara lebih sedikit memperoleh kursi karena berada di nomor urut atas, sementara calon yang memperoleh suara lebih banyak justru tidak terpilih,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Jazuli juga menanggapi sejumlah pandangan yang membandingkan sistem demokrasi Indonesia dengan negara lain, khususnya Amerika Serikat.
Ia berpendapat bahwa demokrasi Indonesia memiliki karakteristik yang khas dan tidak perlu selalu diukur menggunakan standar negara lain.
Menurutnya, salah satu indikator yang menunjukkan kekuatan demokrasi Indonesia adalah tingkat partisipasi pemilih yang relatif tinggi dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, proses kaderisasi politik melalui partai-partai politik juga berjalan cukup baik karena sebagian besar pemimpin nasional lahir dan berkembang melalui mekanisme politik yang terbuka.
“Indonesia harus bangga dengan keunikan sistem demokrasinya. Kita memiliki DPR, DPD, dan MPR yang menjadi bagian dari karakter demokrasi Indonesia. Tidak harus sama dengan negara lain,” katanya.
Lebih lanjut, Jazuli menyoroti pentingnya keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai instrumen untuk menjaga efektivitas sistem politik dan pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih sangat relevan dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik.
Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya ambang batas parlemen, jumlah partai politik yang ikut serta dalam pemilu berpotensi meningkat secara signifikan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu fragmentasi politik yang berlebihan dan menyulitkan proses pengambilan keputusan di parlemen maupun pemerintahan.
“Kalau tidak ada ambang batas, bisa dibayangkan berapa banyak partai yang akan muncul. Sedikit tidak puas dengan partai, bisa mendirikan partai baru. Ini justru akan membuat sistem politik menjadi lebih rumit,” ujarnya.
Jazuli menjelaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di Indonesia dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses konsolidasi demokrasi.
Kebijakan tersebut dimulai dari persentase yang relatif rendah hingga mencapai angka 4 persen seperti yang berlaku saat ini.
Menurutnya, pendekatan bertahap tersebut merupakan langkah yang tepat karena memungkinkan proses penyederhanaan partai politik berlangsung secara alami berdasarkan dukungan masyarakat, tanpa membatasi hak politik warga negara secara berlebihan.
“Kita ingin partai-partai yang memang tidak mendapat dukungan rakyat tereliminasi secara alamiah. Tidak dengan cara yang membuat orang tercekik. Karena itu dilakukan bertahap. Menurut saya, angka 4 persen masih wajar dan tidak terlalu besar dibandingkan risiko yang muncul jika tidak ada ambang batas sama sekali,” pungkasnya.
Melalui pandangannya tersebut, Jazuli menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka dan kebijakan ambang batas parlemen tetap menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara keterwakilan rakyat, efektivitas pemerintahan, serta kualitas demokrasi Indonesia yang terus berkembang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]