WahanaNews.co | Sempat berhalangan hadir pada Senin (9/8/2021), I
Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku terhambar karena belum melakukan vaksin
Covid-19 sehingga terhambat syarat sertifikat vaksin untuk perjalanan udara.
"(saya tidak hadir) itu
karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat (penyakit),"
ujar Jerinx saat menghadiri panggilan kedua di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(13/8/2021).
Baca Juga:
Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara, Begini Kata Sang Istri
Eks drummer Band SID ini
juga menegaskan kalau dirinya tidak pernah mangkir atau dijemput paksa oleh
pihak kepolisian.
"Tidak ada jemput paksa atau
mangkir," jelasnya.
Jerinx tiba di Polda Metro
Jaya sekitar pukul 19.00 WIB. Dia tampak kompak mengenakan setelan berwarna
merah bersama istrinya, Nora Alexandra.
Baca Juga:
Laporan Adam Deni Terhadap Pengacara Jerinx Dihentikan Polisi
"Saya menegaskan malam
ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya,"
sebut Jerinx.
Usai memberikan keterangan
singkat, Jerinx dan Nora Alexandra serta pengacaranya masuk ke ruangan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Jerinx berangkat
dari Bali ke Polda Metro Jaya menggunakan jalur darat. Jerinx berangkat sejak
Kamis (12/8/2021) pagi.
Seperti diketahui
sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
mengatakan Jerinx SID harus datang untuk panggilan penyidikan.
"Harus datang. Sekarang
kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi
pada Minggu (8/8/2021) lalu.
Jerinx telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap selebgram Adam Deni. Polisi
telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka pada Senin, 9
Agustus 2021.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.