WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, memberikan tanggapan terhadap usulan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta yang diajukan oleh anggota DPD tersebut, Jimly Asshiddiqie.
Bamsoet menekankan bahwa dia tidak berniat memberikan komentar mengenai usulan yang diajukan oleh Jimly. Ia mengundang para wartawan untuk langsung mengajukan pertanyaan kepada Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Saya tidak ingin memberikan komentar, silakan tanyakan langsung kepada Pak Jimly karena ini terkait dengan konstitusi kita," kata Bamsoet kepada para wartawan setelah acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Meski begitu, Bamsoet memberikan pesan bahwa penting bagi lembaga legislatif di Indonesia untuk memiliki perwakilan dari berbagai golongan.
"Tadi, saya menekankan pentingnya kehadiran utusan dari berbagai golongan untuk melengkapi representasi rakyat di gedung ini. Setiap kelompok harus memiliki wakil di DPR, DPD, DPRD. Padahal, banyak di antara mereka adalah guru, cendekiawan, dan pemuka agama. Namun, karena tidak ada saluran yang memadai, mereka sulit masuk ke ruang-ruang tersebut," ungkap Bamsoet.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Selanjutnya, Bamsoet juga mengungkapkan keinginannya terkait amandemen Undang-Undang Dasar 1945 setelah Pemilihan Umum tahun 2024.
Tujuan dari amandemen ini adalah untuk menghindari prasangka dan kecurigaan di kalangan publik.
"Bahwa apabila ada keinginan kita untuk melihat kembali konstitusi kita atau ingin perubahan maka dilakukannya setelah pilpres atau pemilu agar tidak ada prasangka. Amandemen dilakukan pascapemilu agar tenang, tidak ada kecurigaan untuk menjawab tantangan ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, telah mengusulkan untuk membubarkan DPD dan menggabungkannya ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil daerah.
"Apakah mungkin DPD dibubarkan saja? Karena memiliki atau tidak memiliki DPD memiliki dampak yang sama. Lebih baik DPD dibubarkan dan diintegrasikan ke dalam struktur DPR sebagai perwakilan daerah. Hal ini akan memungkinkan aspirasi daerah untuk turut serta dalam proses pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penentuan anggaran negara," ujar Jimly di Gedung MPR Jakarta pada Rabu (16/8/2023).
Jimly ingin melakukan pembubaran DPD untuk merombak struktur parlemen dan pada saat yang sama memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Langkah ini dapat diwujudkan melalui amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
"Intinya, upaya penguatan DPD selalu terhalang oleh DPR karena jika DPD menjadi lebih kuat, maka kekuatan DPR akan berkurang. Ini melibatkan perpindahan kekuasaan, yang tentunya rumit. Oleh karena itu, kita bisa menyampaikan kepada anggota DPR bahwa lebih baik DPD dibubarkan dan hanya perwakilan daerah yang dimasukkan," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]