WahanaNews.co | Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan rotasi atau pergantian pimpinan dari Fraksi PDIP.
Nama Johan Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua digantikan oleh Dede Indra Permana.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Seperti yang diberitakan Suara.com, dalam agenda DPR RI memang BURT dijadwalkan melakukan rapat penetapan pimpinan pada pukul 13.00 WIB di ruang rapat BURT.
Rotasi pimpinan BURT itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
"Iya, Pak Johan Budi diganti Pak Dede Indra Permana," kata Indra kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga:
Minta Penegak Hukum Nakal Dipidanakan, Komisi III DPR: Tak Cukup Dimutasi dan Disanksi Etik!
Adapun untuk diketahui Johan Budi sendiri belum lama menduduki kursi Wakil Ketua BURT DPR RI tersebut.
Dirinya baru juga menggantikan posisi anggota DPR RI fraksi PDIP lainnya Evita Nursanty pada 7 Februari 2022.
Hingga berita ini ditulis belum diketahui alasan mengapa Johan Budi gantikan posisinya oleh Dede Indra Permana. Fraksi PDIP DPR RI juga belum berkomentar.
Sementara itu, Dede Indra Permana adalah anggota DPR RI fraksi PDIP. Ia merupakan anggota DPR yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X mewakili Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
Sebelumnya, selain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dikenai sanksi teguran lisan buntut ucapan siap nyapres, DPP PDIP juga menjatuhi hukuman atau sanksi keras terhadap sejumlah kader PDIP lainnya yang terlibat dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk menyokong Puan Maharani maju di Pilpres 2024.
"Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," kata Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Ia menyampaikan, para kader yang terlibat dalam Dewan Kolonel dikenai sanksi keras lantaran dianggap telah melakukan kegiatan di luar Anggaran Dasar Anggaran Rumat Tangga (AD/ART) partai.
"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, para kader yang terkait dengan Dewan Kolonel sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama. Sampai akhirnya kini dikenai sanksi keras. [Tio]