WahanaNews.co | Jika melakukan hal-hal tercela dan merusak kredibilitas dan integritas, para penegak hukum perlu dipidanakan.
Memperdagangkan perkara atau memeras orang yang sedang berperkara merupakan tindakan tercela yang tidak cukup hanya dimutasi atau diberi sanksi etik.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
“Masih ada hakim-hakim yang nakal, yang coba memeras. Tentu harus dilaporkan ke Ketua PT atau Ketua MA. Mereka memperdagangkan kasus. Anggaran (untuk insentif) memang perlu ditingkatkan, tapi kredibilitas dan integritas juga perlu ditingkatkan,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, lewat keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, penegak hukum yang dimaksud, tidak saja di kepolisian atau kejaksaan, tapi juga di pengadilan.
Dia menegaskan, insentif bagi para penegak hukum memang perlu diberikan secara ideal. Insentif diberikan per perkara yang ditangani.
Baca Juga:
Minta Penegak Hukum Nakal Dipidanakan, Komisi III DPR: Tak Cukup Dimutasi dan Disanksi Etik!
Dengan insentif itu, kata dia, diharapkan perbuatan tercela bisa dikurangi. Di pengadilan, misalnya, kasus-kasus tanah biasanya mengundang kerawanan suap antara penegak hukum dan yang berperkara.
Diungkapkan Johan, para penegak hukum yang menangani sengketa tanah, biasanya bertransaksi di luar gedung pengadilan. Isu ini jadi perhatian mantan juru bicara KPK tersebut.
“Pada kasus-kasus sengketa tanah, biasanya mereka minta di luar gedung pengadilan. Ini harus dibarengi dengan integritas para hakim yang menangani perkara,” tutupnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.