WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bersaksi di sidang perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Johnny Plate mengklaim baru pertama kali bertemu dengan Dito.
Hal itu disampaikan Plate saat Dito menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa adalah Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Baca Juga:
Fakta di Balik Kebiasaan Memposting Story Berlebihan
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri bertanya apakah Johnny Plate dan Dito Ariotedjo pernah bertemu di rapat kabinet dan berbincang-bincang. Sebab, kata hakim, keduanya merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
"Kan Saudara sama-sama menteri kan, biasanya sidang kabinet dengan Presiden. Kan ada rehatnya, bisa sama-sama menteri, bisa sama-sama ngobrol. Gitu maksudnya, Pak," kata hakim.
Plate mengatakan tidak pernah ada rapat kabinet yang dihadiri bersama-sama Dito. Bahkan Plate mengklaim tidak pernah bertemu dengan Dito.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Kebetulan pada saat saksi diangkat sebagai menteri, tidak pernah ada rapat kabinet yang dia hadir bersama-sama dengan saya hadir. Jadi kami memang tidak pernah bertemu," ujar Plate.
Plate mengaku baru hari ini melihat wajah Dito Ariotedjo. Plate menyebut tidak pernah berinteraksi langsung dengan Dito saat menjadi menteri.
"Acara kebangsaan tidak pernah?" tanya hakim.
"Tidak pernah. Bahkan baru hari ini saya lihat mukanya secara langsung. Ini jabat tangannya belum sempat," jawab Plate.
"Sekarang saya perkenalkan Bapak dengan beliau, he-he-he...," kelakar hakim.
"Dan saya menegaskan, Yang Mulia, tidak pernah ada interaksi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan saya sebagai menteri maupun dalam kaitan dengan pekerjaan dengan kementerian," kata Plate.
Dito dan Plate pun kemudian berjabat tangan. Momen itu terjadi usai Dito memberikan kesaksian di persidangan.
Dito Ariotedjo dihadirkan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkara korupsi BTS Kominfo hari ini. Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Dito membantah menerima bingkisan dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus BTS.
Dito juga membantah menerima uang Rp 27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dakwaan terhadap Plate dkk
Johnny Plate dkk didakwa melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G di Bakti Kominfo untuk 2021. Korupsi itu diduga merugikan negara Rp 8 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate telah mendapat laporan bahwa proyek BTS tersebut masuk kategori kritis. Proyek itu juga tak selesai sesuai target, yakni Desember 2021.
Meski demikian, kata jaksa, Plate tetap memerintahkan agar proyek itu dilanjutkan. Pihak Kominfo pun memberikan pembayaran 100 persen ke perusahaan yang mengerjakan proyek meski proyek belum tuntas.
Jaksa mengatakan hal itu menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Angka itu dihitung dari total pembayaran yang telah dikeluarkan dengan jumlah BTS yang selesai hingga Maret 2022.
[Redaktur: Sandy]