WahanaNews.co, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri mencium gelagat pelelangan tender proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo hanya akal-akalan.
Konsultan Hukum Asenar yang menjadi saksi dalam kasus tersebut mengklaim semua konsorsium saling bersaing dan memenangkan tender per wilayahnya saja.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
"Nyatanya semua konsorsium menang di situ, kalah di sini. Makanya saya bilang itu jatah-jatah kerja, enggak murni pelelangan itu. Boleh pelelangan seperti itu?" ujar Hakim Fahzal dalam lanutan sidang dugaan tipikor Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/23).
Fahzal lantas menilai tak perlu ada tender apabila pembagian wilayah tersebut sudah ditetapkan untuk memenangkan semua konsorsium.
"Untuk apa ditenderkan? Kan harus ada yang menang dan kalah, semuanya kan dapat paket? Siapa pesaingnya yang kalah dan enggak dapat kerja kalau begitu?" lanjutnya lagi kepada saksi.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) menjadi pemenang untuk paket 1 dan 2. Kemudian Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3. Lalu Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.
Menurut Hakim Fahzal, lelang itu seperti bagi-bagi jatah saja bagi konsorsium untuk membagi pekerjaan di Indonesia bagian Timur, Tengah, dan Barat. Padahal, kata dia, pelelangan harusnya dilakukan agar negara tak keluar banyak uang.
"Prinsip lelang itu kan bagaimana uang negara tidak keluar banyak. Tidak selalu juga yang paling bawah menang, tidak. Kami tahu itu. Tetapi umumnya kalau persyaratan lainnya sama, di penawaran bisa di kalah kan, bisa dibikin," kata dia.