WahanaNews.co | Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, jika tren kasus COVID-19 mengalami
penurunan, pada 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pelonggaran secara
bertahap. Jokowi minta pada semua pihak untuk bekerja sama agar kasus COVID-19
segera turun.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama,
bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun
dan tekanan pada rumah sakit juga menurun," kata Jokowi, dalam konferensi
pers yang disiarkan di YouTube Setpres, Selasa (20/7/2021).
Jokowi meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol
kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Serta
apabila ada warga yang terpapar Corona segera diisolasi dan diberi obat-obatan.
"Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan
dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala
dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar," ujarnya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Jokowi mengatakan pemerintah akan meneruskan program obat
gratis bagi pasien COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri. Pemerintah juga
akan mengalokasikan tambahan anggaran untuk perlindungan sosial Rp 55,21
triliun.
"Pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk OTG
dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat,"
ujarnya.
Sementara itu ada sejumlah peraturan yang harus diikuti
masyarakat di masa PPKM darurat bila dilonggarkan. Di antaranya Pasar tradisional
yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00
dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan pasar tradisional selain yang
menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 17.00 dengan
kapasitas 50 persen.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang
ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata
Jokowi.
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau
outlet, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, pedagang asongan, cuci
kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan hingga pukul 21.00. Aturan lebih lanjut akan disampaikan dalam
kesempatan terpisah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar jumpa
pers terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat COVID-19. PPKM darurat akan dilonggarkan jika hingga 26 Juli jika ada
tren penurunan kasus.
Presiden Jokowi mengatakan, penerapan PPKM darurat yang
dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut meski sangat berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan
mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak
membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19,"
kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung secara langsung di akun
YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Selain itu, lanjut Jokowi, agar layanan kesehatan untuk
pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam
nyawanya," sambungnya.
Jokowi menyatakan, pemerintah bersyukur setelah dilaksanakan
PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, terlihat dari data bahwa penambahan kasus dan
tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.
Jokowi menyebut, pemerintah selalu memantau dan memahami
dinamika di lapangan. Pemerintah menurutnya juga mendengar suara-suara
masyarakat yang terdampak dari PPKM.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan
maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara
bertahap," ujarnya. [dhn]