WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa bantuan sebesar Rp4 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah, atau yang sering disebut sebagai orang miskin, agar mereka dapat membeli rumah.
Bantuan tersebut mencakup biaya administrasi dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang biasanya mencapai total Rp13,3 juta. Pemerintah akan membantu sebesar Rp4 juta untuk biaya tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembelian rumah senilai di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
"Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah," katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (24/10).
Airlangga mengatakan kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
Apalagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.
Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan itu juga dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
"Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]