WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan bentuk transformasi struktural di Indonesia.
"Program pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur adalah bagian penting dari transformasi itu. Progam IKN bukan sekadar pindah gedung pemerintahan, bukan itu," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:
Pembangunan IKN Dimulai, Material Mulai Berdatangan, Ops Nusantara Lakukan Pengamanan
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pengukuhan Majelis Pengurus Pusat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2021-2026 dan Peresmian Pembukaan Rakernas ICMI.
"Pindah ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah 'mind set' dengan berbasis pada ekonomi modern dan membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan inklusif," tambah presiden.
Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Paser Utara dan kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Ingatkan KPU, Ketua MPR RI Sebut Pemekaran Wilayah Berpotensi Hambat Pemilu 2024
"IKN akan kita jadikan 'show case' transformasi baik di bidang lingkungan, cara kerja, basis ekonomi, teknologi dan lain-lain, termasuk di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas," ungkap presiden.
Hal-hal lain yang menurut Presiden Jokowi dapat ditransformasi dari IKN yaitu penciptaan tata sosial yang lebih majemuk dan toleran yang menjunjung tinggi etika dan akhlak mulia.
"Program IKN dan beberapa transformasi besar ini membutuhkan dukungan semua pihak. Kontribusi ICMI dalam transfromasi ini sangat kami butuhkan sangat kami harapkan untuk bersama-sama membangun indonesia maju yang kita cita-citakan," tambah presiden.
Menurut Presiden Jokowi, pemerintah saat ini sedang bekerja keras mengawal beberapa transformasi besar.
"Kita sedang melakukan transformasi struktural agar Indonesia semakin kompetitif untuk menghadapi dunia yang hiper kompetisi saat ini," ungkap Presiden.
Salah satu contoh tranformasi struktural yang dilakukan pemerintah menurut Presiden Jokowi adalah hilirisasi bahan mentah.
"Bisnis pertambangan, minyak dan gas harus melakukan hilirisasi di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah yang besar di negara kita, untuk membuka lapangan kerja, dan sekaligus menghemat devisa kita," ungkap presiden.
Alasannya karena hilirisasi memberikan nilai tambah besar misalnya hilirisasi nikel yang sudah dilakukan sejak 2015 memberikan kontribusi kepada ekspor dan neraca perdagangan.
Menurut Presiden Jokowi, ekspor biji besi pada 2021 mencapai 20,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp300 triliun sehingga meningkat dari sebelumnya 1,1 miliar dolar AS pada 2014 senilai Rp15 trilun menjadi Rp300 triliun.
"Saya kira sudah tidak zamannya lagi, yang sejak zaman VOC kita selalu mengirim mengkspor bahan-bahan mentah yang nilai tambahnya dinikmati negara lain dan kita sudah membuktikan dengan hilirisasi nilai tambah di dalam negeri itu sangat besar," tegas presiden.
Ke depan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa akan ada penghentian bahan-bahan mentah lain.
"Tahun ini mungkin akan stop lagi bauksit, tahun depan stop tembaga, tahun depan timah, stop lagi emas, tidak ada namanya lagi ekspor bahan mentah. Tahun 2022 ini saya kira kita bisa mencapai ekspor khusus nikel mencapai 28 - 30 miliar dolar AS, berarti kira-kira Rp400 triliun, itu perkiraan," ungkap presiden.
Seperti diketahui, rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021.
Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya dilakukan melalui lima tahapan yakni tahap pertama pada 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.
Nama IKN baru juga telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.
Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang. [rin]