WahanaNews.co | Presiden Jokowi melaporkan barang gratifikasi senilai Rp 8,78
miliar kepada negara.
Barang gratifikasi yang terdiri dari
12 objek itu sudah diserahterimakan oleh Sekretariat Negara dengan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Serah terima tersebut diawali dengan
penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi
Hartono, mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt Direktur Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat.
Selanjutnya, KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) tersebut
kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Syarief mengatakan, seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh
Presiden Joko Widodo kepada KPK itu ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan lembaganya.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Sesuai peraturan, setelah
Keputusan ditetapkan, maka KPK wajib menyerahkan
barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (15/2/2021).
Meski demikian, kata Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, Purnama T Sianturi, kedua belas BMN tersebut dititipkan kepada
Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.
"Dengan pertimbangan keamanan
tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan
penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah
Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan
segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," tutur Purnama.