WahanaNews.co | Presiden Jokowi melaporkan barang gratifikasi senilai Rp 8,78
miliar kepada negara.
Barang gratifikasi yang terdiri dari
12 objek itu sudah diserahterimakan oleh Sekretariat Negara dengan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Serah terima tersebut diawali dengan
penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi
Hartono, mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt Direktur Gratifikasi dan
Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat.
Selanjutnya, KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) tersebut
kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Syarief mengatakan, seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh
Presiden Joko Widodo kepada KPK itu ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan lembaganya.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Sesuai peraturan, setelah
Keputusan ditetapkan, maka KPK wajib menyerahkan
barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (15/2/2021).
Meski demikian, kata Direktur
Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, Purnama T Sianturi, kedua belas BMN tersebut dititipkan kepada
Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.
"Dengan pertimbangan keamanan
tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan
penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah
Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan
segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," tutur Purnama.
Sebagai informasi, serah terima BMN
gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor
1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status
Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo Presiden RI.
Pelaporan tersebut merupakan sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ini diharapkan menjadi contoh bagi
Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
Dengan penyerahan barang oleh KPK
kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu
selaku Pengelola Barang.
Berikut rincian dari ke-12 jenis barang tersebut:
1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah.
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat.
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat.
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat.
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat.
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001.
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat.
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat.
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire).
11. Dua buah minyak wangi.
12. Satu set Al Quran. [qnt]