Sebagai informasi, serah terima BMN
gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor
1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status
Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo Presiden RI.
Pelaporan tersebut merupakan sesuai
amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Ini diharapkan menjadi contoh bagi
Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.
Dengan penyerahan barang oleh KPK
kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu
selaku Pengelola Barang.
Berikut rincian dari ke-12 jenis barang tersebut:
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah.
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat.
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat.