WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo menegaskan, dana
bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.
"Bapak Presiden
tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi, jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli
rokok, sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:
Jokowi Dikabarkan Kritis dan Masuk RS, Ternyata Cuma Video Lama di Malioboro
Muhadjir menyampaikan hal tersebut
didampingi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Pemerintah rencananya akan mulai
menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.
"Adapun penggunaan untuk Bantuan Langsung Tunai, saya minta kepada Keluarga Penerima Manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan
oleh Kementerian Sosial, antara lain untuk memenuhi kebutuhan
yang berkaitan dengan masalah pangan," tambah Muhadjir.
Baca Juga:
Tanpa Nama Jokowi, Tiga Kandidat Berebut Kursi Ketum PSI Via E-Voting 12–18 Juli
Sejumlah bantuan yang akan disalurkan, antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta
penerima, dengan indeks penerima manfaat adalah Rp 200.000
per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.
Selanjutnya, untuk
Program Bantuan Sosial Tunai (BST), pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta
orang penerima, termasuk di Jabodetabek, yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia, dengan
indeks bantuan per bulannya adalah Rp 300.000 bagi setiap penerima manfaat
pada Januari-April 2021.
Masih ada Program Keluarga Harapan
(PKH), yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat, dengan penyalur bank himbara, yang akan
diberikan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
"Untuk (penerima) BLT, saya minta Keluarga Penerima Manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos, antara lain untuk pangan, dan tidak digunakan untuk membeli
rokok. Sekali lagi, bantuan
ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," tambah Muhadjir.
Menurut Menteri Sosial, Tri Rismaharini, ia akan membuat sistem agar penerima
bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.
"Kami akan pantau. Kami akan pantau, karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat
agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu
dibelanjakan untuk apa saja," tambah Risma.
Ia berharap, bantuan
dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako, dan bukan
malah barang yang justru akan merusak kesehatan.
"Jangan karena beli rokok dan
kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.
Risma juga berjanji akan melakukan
evaluasi secara reguler.
"Instruksi Bapak Presiden adalah
tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan, bila hal itu terjadi, kami akan lakukan evalusi untuk
penerima bantuan, karena sekali lagi jangan sampai
bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk
rokok," tegas Risma. [dhn]