WahanaNews.co | Salah satu syarat mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo adalah larangan melakukan open house bagi para pejabat.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Pemerintah DIY Mengundang Open House: Silaturahim dengan Sri Sultan
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
"Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3/2022).
Ia memberikan pelonggaran bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk tidak lagi menjalani karantina setiba di Indonesia.
Baca Juga:
Hari Kedua Lebaran, Walikota Banjarmasin Gelar Open House
Selain itu, Jokowi membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Berikut daftarnya.
Jokowi mengumumkan seluruh pelaku perjalanan luar negeri tidak lagi diwajibkan menjalani karantina.
Namun, hal ini tetap memberlakukan persyaratan, yaitu wajib PCR.