Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
"Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan dia.
Baca Juga:
Pemerintah DIY Mengundang Open House: Silaturahim dengan Sri Sultan
Lantaran vaksin booster jadi syarat mudik 2022, berikut sejumlah informasi tentang vaksin booster yang telah detikcom rangkum.
Syarat Mudik 2022: Ini Aturan Vaksin Booster
Berikut aturan vaksin booster jadi syarat mudik yang telah disesuaikan oleh pemerintah:
Baca Juga:
Hari Kedua Lebaran, Walikota Banjarmasin Gelar Open House
1. Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
2. Bagi penyintas Covid-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
3. Bagi penyintas Covid-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh