WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Penghapusan sistem kelas ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diterbitkan.
Perpres tersebut lebih lanjut mengatur tentang kapan mulai berlakunya sistem KRIS secara efektif.
Dalam Pasal 103B Ayat (1), disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kutipan langsung dari salinan Perpres tersebut, "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025."
Dalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini.
Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.