WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani daftar anggota panitia seleksi (pansel) calon komisioner dan dewan pengawas KPK untuk periode 2024-2029. Pansel tersebut terdiri dari sembilan anggota.
"Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat. Ada sembilan nama, tapi saya tidak hafal semuanya," ujar Jokowi setelah meninjau Pasar Lawang Agung di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Jokowi tidak merinci komposisi pansel tersebut. Namun, dia memastikan bahwa unsur-unsur dalam pansel itu seimbang.
Untuk informasi lebih detail, Jokowi menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Saya tidak tahu persis berapa dari unsur pemerintah dan berapa dari profesional. Tetapi saya kira seimbang, fifty-fifty," kata Jokowi.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Jokowi agar tidak mengulangi kesalahan dalam pembentukan pansel seperti pada tahun 2019. ICW menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan, pengabaian nilai integritas dalam proses seleksi, dan kurangnya akomodasi terhadap masukan masyarakat saat itu.
ICW menekankan pentingnya tiga kriteria utama yang harus menjadi dasar bagi Jokowi dalam menilai calon anggota Pansel mendatang.
Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
Kedua, integritas. Rekam jejak kandidat calon Pansel menurut ICW harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Jokowi menurut mereka harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]