WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengungkapkan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
Setidaknya, ada 9 aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.