WahanaNews.co | Presiden Jokowi menyerahkan kompensasi pada sejumlah korban tindak
pidana terorisme masa lalu.
Hal itu dilakukan secara simbolis di
Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Total kompensasi yang mencapai puluhan miliar itu diberikan pada 215 korban dan ahli waris terkait 40 insiden
terorisme beberapa waktu silam.
"Pembayaran kompensasi sebesar Rp
39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris para korban yang telah meninggal dunia, yang
telah teridentifikasi, dari 40 peristiwa terorisme masa
lalu," kata Jokowi, yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
Dia menegaskan, hal
tersebut menunjukkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara pada para
korban yang sudah lama menunggu hadirnya kompensasi ini.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Sejauh ini, Jokowi menyebut bahwa
sejak 2018 ada upaya pemulihan korban yang dilakukan melalui LPSK.
Hal itu dalam bentuk pemberian
kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologi serta
rehabilitasi psikososial.
Selain itu, pemerintah juga
menerbitkan regulasi untuk mendukung pemulihan korban terorisme.