Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Pada PP tersebut ditegaskan
bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga,
ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," tambahnya.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa
apa yang diberikan negara tak sebanding dengan apa yang dialami para korban. Apalagi,
harus menghadapi tantangan hidup.
"Bapak, Ibu, yang saya hormati,
nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para
korban, yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi
karena kehilangan pekerjaan, atau tak mampu mencari nafkah, kemudian mengalami trauma psikologis serta luka fisik dan mental, dan mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang
dialaminya," kata dia.
Rincian besaran nilai kompensasi itu adalah: korban meninggal dunia (Rp 250 juta), korban
kategori luka berat (Rp 210 juta), korban
kategori luka sedang (Rp 115 juta), dan
korban kategori luka ringan (Rp 75 juta).
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Kehadiran negara di
tengah-tengah para korban ini semoga mampu memberikan semangat, dukungan moril, untuk melewati situasi sangat berat
akibat dampak terorisme, agar para korban bisa melanjutkan
kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," sambungnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.