WahanaNews.co | Presiden Jokowi menyerahkan kompensasi pada sejumlah korban tindak
pidana terorisme masa lalu.
Hal itu dilakukan secara simbolis di
Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Total kompensasi yang mencapai puluhan miliar itu diberikan pada 215 korban dan ahli waris terkait 40 insiden
terorisme beberapa waktu silam.
"Pembayaran kompensasi sebesar Rp
39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris para korban yang telah meninggal dunia, yang
telah teridentifikasi, dari 40 peristiwa terorisme masa
lalu," kata Jokowi, yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
Dia menegaskan, hal
tersebut menunjukkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara pada para
korban yang sudah lama menunggu hadirnya kompensasi ini.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Sejauh ini, Jokowi menyebut bahwa
sejak 2018 ada upaya pemulihan korban yang dilakukan melalui LPSK.
Hal itu dalam bentuk pemberian
kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologi serta
rehabilitasi psikososial.
Selain itu, pemerintah juga
menerbitkan regulasi untuk mendukung pemulihan korban terorisme.
Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Pada PP tersebut ditegaskan
bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.
Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga,
ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," tambahnya.
Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa
apa yang diberikan negara tak sebanding dengan apa yang dialami para korban. Apalagi,
harus menghadapi tantangan hidup.
"Bapak, Ibu, yang saya hormati,
nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan para
korban, yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi
karena kehilangan pekerjaan, atau tak mampu mencari nafkah, kemudian mengalami trauma psikologis serta luka fisik dan mental, dan mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang
dialaminya," kata dia.
Rincian besaran nilai kompensasi itu adalah: korban meninggal dunia (Rp 250 juta), korban
kategori luka berat (Rp 210 juta), korban
kategori luka sedang (Rp 115 juta), dan
korban kategori luka ringan (Rp 75 juta).
"Kehadiran negara di
tengah-tengah para korban ini semoga mampu memberikan semangat, dukungan moril, untuk melewati situasi sangat berat
akibat dampak terorisme, agar para korban bisa melanjutkan
kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," sambungnya. [qnt]