WahanaNews.co | Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo memutuskan untuk memberikan tambahan modal
hingga Rp 5 triliun kepada PT PLN (Persero).
Dalam beleid (cara yang ditempuh untuk melaksanakan program)
yang ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus lalu tersebut, penambahan modal
diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara. PMN bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Penambahan modal yang berbentuk penyertaan modal negara itu
tertuang dalam PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Pesero) PT PLN.
Dalam pertimbangan yang termaktub dalam peraturan pemerintah
tersebut, Jokowi menyatakan tambahan modal diberikan untuk memperbaiki struktur
permodalan PLN.
"Meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dalam rangka meningkatkan kemampuan
pendanaan guna melanjutkan pembangunan ketenagalistrikan," katanya seperti
dikutip dari beleid tersebut.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Sebagai informasi, selain ke PLN, Jokowi juga memberikan
tambahan modal kepada sejumlah BUMN. Salah satunya kepada PT Hutama Karya.
Pemberian tambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Total tambahan modal yang diberikan
sebesar Rp6,2 triliun.
Suntikan dana ini diharapkan bisa memperbaiki struktur
permodalan perusahaan. Pemerintah juga berharap dana ini dapat meningkatkan
kapasitas usaha perusahaan dalam membangun jalan tol Trans Sumatra. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.