WahanaNews.co | Juru Bicara Presiden,
Fadjroel Rachman, menegaskan, pemerintah tak punya buzzer untuk membela kebijakan mereka.
Ia
menyebut, seluruh warga punya hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk
mengkritik pemegang kuasa.
Baca Juga:
Ahmad Heryawan Tekankan Pentingnya Percepatan Infrastruktur Pemerintahan di DOB Papua
"Pemerintah
tidak punya buzzer," kata
Fadjroel kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Fadjroel
mengatakan, Indonesia merupakan negara demokratis. Setiap masyarakat boleh
menyampaikan pandangan, baik yang berupa dukungan maupun kritikan.
Hak-hak
politik warga negara pun telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945.
Baca Juga:
Kemenko PMK Dorong Kebijakan Kepemudaan Lebih Terarah dan Terukur
"Siapa
pun yang mendukung kebijakan, dipersilakan. Dan, siapa pun mengkritik, bahkan
beroposisi, dengan pemerintah, dipersilakan," ujar Fadjroel.
Namun
demikian, Fadjroel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pandangan harus
patuh pada Pasal 28-J UUD 1945.
Pasal
itu mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Jika
pendapat disampaikan melalui media sosial, maka masyarakat harus patuh pada
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
"Bila
di media sosial harus memperhatikan UU ITE," kata Fadjroel.
Fadjroel
menambahkan, kerap kali ia juga mendapat "serangan" dari buzzer ketika menyampaikan pandangan di
media sosial. Namun, dirinya tak ambil pusing terkait hal ini.
"Medsos
saya juga 24 jam diserang buzzer. Pakai
fitur blok saja, ya beres," kata dia.
Diberitakan, dalam rapat paripurna DPR, Rabu (10/2/2021),
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al
Muzzamil Yusuf, menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama yang
menjerat Permadi Arya alias Abu Janda.
Al
Muzzamil mempertanyakan, apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN?
"Pertanyaan
kami untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar
dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun YouTube DPR RI, Rabu (10/2/2021).
Hal itu
disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia
Corruption Watch (ICW), yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar
untuk membayar influencer dan key opinion leader sejak 2014.
Sementara,
mengutip pemberitaan media, Al Muzzamil menyebut pengakuan Abu Janda soal
ajakan menjadi influencer dan dibayar
dengan nominal yang besar.
"Kedua,
apakah demokrasi kita akan dibangun dengan karakter influencer seperti Permadi Arya? Yang beberapa komennya menjurus
pada tuduhan rasialis dan penistaan agama," ujarnya. [dhn]