WahanaNews.co |
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 103,59
atau naik 0,19 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP dikarenakan
Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,01 persen, sedangkan
Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,18 persen.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Kepala BPS, Margo Yuwono,
mengatakan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap
indeks harga yang dibayar petani.
NTP merupakan salah satu
indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
"NTP juga menunjukkan
daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun
untuk biaya produksi," ujar Margo, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis
(1/7/2021).
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Secara nasional, NTP
Januari - Juni 2021 sebesar 103,26 dengan nilai It sebesar 111,13 sedangkan Ib
sebesar 107,62.
Pada Juni 2021, NTP Provinsi
Maluku Utara mengalami kenaikan tertinggi (3,50 persen) dibandingkan kenaikan
NTP provinsi lainnya.
"Sebaliknya, NTP
Provinsi Bengkulu mengalami penurunan tertinggi (2,16 persen) dibandingkan
penurunan NTP provinsi lainnya," jelas Margo.
Pada Juni 2021, terjadi
penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,35 persen,
yang disebabkan oleh penurunan indeks pada dua kelompok pengeluaran, yaitu
kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok pakaian dan alas kaki.
Nilai Tukar Usaha Rumah
Tangga Pertanian (NTUP) nasional Juni 2021 sebesar 103,88, atau turun 0,16
persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
Harga Gabah Kering Panen di
Tingkat Petani naik 3,36 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan turun
0,93 persen. [qnt]