WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum buruh sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,6 persen.
Baca Juga:
Karyawan Lokal Tambang Emas Martabe Melebihi Target Amdal
"Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah pembahasan lebih lanjut dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo usai rapat terbatas bersama para menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi serta Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci mengenai upah minimum akan diatur melalui peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker)," tambahnya.
Baca Juga:
Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah 2023
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan prioritas utama pemerintah, sehingga berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkannya.
"Kami akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka," tegasnya.
Selain kenaikan upah, pemerintah juga menyiapkan berbagai program bantuan, seperti Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Jika digabungkan dengan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya yakin langkah pemerintah untuk melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah maksimal," ujar Prabowo.
Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada 2024 sebesar Rp3,1 juta, maka pada tahun depan rata-rata upah minimum pekerja diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]