WahanaNews.co | Pemerintah belum membuka pendaftaran seleksi untuk CPNS.
Saat ini pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 masih difokuskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Komitmen Kantor Imigrasi Malang Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Masyarakat
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain itu, sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun nakes yang memenuhi persyaratan.
Lalu kapan seleksi CPNS untuk pengadaan PNS dibuka?
Baca Juga:
Akselerasi Layanan Digital, Kemenpan RB luncurkan Arsitektur SPBE
Alex menjelaskan, kebutuhan PNS dalam jangka panjang masih akan dikaji.
''Tahun depan setelah pengkajian ulang selesai dan kita sudah ketemu kebutuhannya maka kemudian PNS akan kita rekrut kembali sesuai dengan prioritasnya'' katanya.
Dia melanjutkan bahwa terdapat 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022.
Pertama yaitu pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi. Menurutnya perubahan pada kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.
Kedua yaitu fokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan. Alex menjelaskan bahwa sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Hal ini yang kemudian membuat fokus rekrutment pada tahun 2022 ini adalah pelayanan dasar dulu, yang memang dibutuhkan oleh masyarakat.
''Selanjutnya adalah keberpihakan pada Eks THK-II," katanya.
Alex melanjutkan bahwa masih ada PR untuk menyelesaikan honorer THK-II. Hal ini yang kemudian mendukung harus adanya prioritas kepada THK-II ini. Tentu dengan sistem rekruitment yang sudah diperbaiki.
Selanjutnya adalah gaji dan tunjangan. Menurutnya kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.
"Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," katanya.
Alex melanjutkan bahwa masih ada PR untuk menyelesaikan honorer THK-II. Hal ini yang kemudian mendukung harus adanya prioritas kepada THK-II ini. Tentu dengan sistem rekruitment yang sudah diperbaiki.
Selanjutnya adalah gaji dan tunjangan. Menurutnya kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhartikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun catatan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020.
"Kita usahakan bahwa, untuk pelayanan dasar ini dipenuhi anggarannya," katanya. [Tio]