WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saksi dari pihak Kemenhub yang diperiksa kali ini berjumlah tiga orang.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemenhub. Inspektur tersebut menjabat sejak tahun 2016.
"Saksi yang diperiksa ialah AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016," kata Ketut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi yang masing-masing menjabat pada Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Dari Setjen Kemenhub, keterangan kali ini diambil dari Kepala Biro Perencanaan.
Sedangkan dari Ditjen Perkeretaapian, tim penyidik meminta keterangan dari Kepala Bagan Sumber Daya Manusia.
"SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," katanya.
Pemeriksaan terhadap pihak Kemenhub terkait perkara ini bukanlah pertama kalinya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Kemenhub, SW pada Kamis (12/1/2024).
Kemudian PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai dengan 2017 juga telah diperiksa pada Senin (20/11/2023).
Terkait perkara korupsi jalur kereta api ini sendiri, hingga kini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
Perkara ini telah diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).
Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.
Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Karena tidak ada lelang, maka pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut langsung dialihkan kepada pihak-pihak tertentu.
Modus demikian kemudian mengakibatkan kerugian bagi negara. Namun hingga kini, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut masih dihitung.
"Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]