WahanaNews.co | Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemui
Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1/2021).
Dalam kesempatan itu, mereka
menyerahkan laporan hasil penyelidikan terkait tewasnya enam laskar Front
Pembela Islam (FPI).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan
Damanik, mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan pada
pukul 10.00 WIB.
Pihaknya menyerahkan ratusan halaman
berikut dengan dokumen tambahan, termasuk barang bukti, dari kejadian tersebut.
"Seluruh komisioner Komnas HAM
diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman
lebih," kata Taufan, dalam jumpa persnya di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta,
Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Taufan menjelaskan bahwa pihaknya juga
menyerahkan kesimpulan umum dari hasil penyelidikan.
Itu yang kemudian bisa dipelajari oleh
Jokowi bersama tim lebih lengkap.
Tim penyelidikan Komnas HAM melakukan
investigasi hampir satu bulan lebih dengan kecermatan serta didukumg data,
fakta, bukti dan ahli-ahli yang ikut dilibatkan.
Karena itu, Komnas HAM kemudian
menyimpulkan adanya indikasi unlawful
killing terhadap empat laskar FPI.
Selain itu, tim penyelidikan Komnas
HAM juga melihat adanya momen di mana laskar FPI sempat menunggu aparat
kepolisian.
Padahal, pada saat
itu, rombongan kendaraan yang ditumpangi Muhammad Rizieq
Shihab sudah berada jauh dari mobil polisi.
"Kemudian di belakang ada
kendaraan dari laskar FPI yang berserempetan. Setelah itu timbul aksi tembak
menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada 4 orang anggota laskar
FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," tuturnya.
Kata Taufan, Jokowi memberikan
apresiasi atas kinerja Komnas HAM yang berusaha menginvestigasi kejadian
tersebut.
Jokowi lantas memberikan sejumlah
arahan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dituliskan Komnas HAM.
"Tadi beliau menyampaikan sangat
mengapresiasi kerja keras Komnas HAM juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat
oleh Komnas HAM," katanya.
"Dan akan memberikan arahan yang
jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM itu,
yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya,"
tuturnya. [qnt]