Peran Teddy Minahasa ini diungkap langsung AKBP D--mantan Kapoles Bukittinggi--yang awalnya terungkap menyimpan barang bukti narkoba oleh pria berinisial A dan L.
"Dari keterangan A dan L disebut masih ada barang lagi yang disimpan Saudara D," kata Mukti.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Mukti menyebut akhirnya pihaknya mengejar AKBP D dan mendalami soal peredaran narkoba tersebut.
Berdasarkan pengakuan AKBP D, kata Mukti, terungkaplah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu itu.
"Dari keterangan Saudara D, Saudara D gunakan Saudara A sebagai penghubung antara Saudara D dan Saudara L. Dari keterangan Saudara D dan L, menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar," ucapnya
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Mukti menjelaskan Irjen Teddy Minahasa berperan mengendalikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Dengan rincian, 3,3 kilogram sabu sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh AKBP D.
"Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.