WahanaNews.co | Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 83 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Baca Juga:
Soal Oknum Polisi Polres Pelabuhan Belawan Diduga Minta Uang Rp 50 Juta, RS Buat Aduan ke Divisi Propam Mabes Polri
Agung mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang personel Polri disebut melakukan pelanggaran etik. Mereka kini berada di tempat khusus.
"Sebanyak 35 direkomendasikan etik dan 18 dipatsuskan tapi dikurangi 3 tersangka," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Buntut Laporan Istri, Iptu MIP 'Si Perwira Polisi Pemeren Video Syur' Kini di Patsus Propam
Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Terbaru, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.