WahanaNews.co | Pengungkapan kasus pembunuhan berencana atau mutilasi terhadap korban Rohmadi alias Madun bin Ratiman (51) di Toko Mebel Yanto, Sukoharjo, Jawa Tengah, dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy.
Adapun, tersangkanya Suyono (50) bekerja sebagai kuli bangunan atau buruh harian lepas. Menurut dia, kejadian pembunuhan pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira jam 01.01 Wib.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pada Minggu, 21 Mei 2023, kata Iqbal, diketahui ada penemuan bagian tubuh korban di pinggir selatan tepi Sungai Jenes Pringgolayan Waringinrejo, Desa Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo sekira jam 09.30 Wib.
“Modus operandinya menghilangkan nyawa korban yang didahului dengan perencanaan dan disertai secara melawan hukum menguasai barang milik korban. Motifnya dendam dan ingin menguasai harta milik korban (sepeda motor),” kata Iqbal melalui keterangannya pada Selasa, (30/5/2023) seperti dilansir dari VIVA.
Menurut Iqbal, pelaku Suyono merupakan rekan kerja korban Rohmadi di toko mebel. Pada 17 Mei 2023, kata dia, Suyono punya niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel (dendam) sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
“Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm, diamater 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban,” jelas dia.
Pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 07.30 Wib, lanjut dia, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry (sebagai sarana membungkus mayat korban).
“Pada Jumat, 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak 3 kali,” ujarnya.