WahanaNews.co | Bripka Ricky Rizal mengaku bahwa statusnya adalah BKO di Div Propam Polri, tapi menjaga anak Ferdy Sambo kala jadi Kadiv Propam. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut tindakan tersebut adalah abuse of power atau penyalahgunaan jabatan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, menyebut tindakan yang dilakukan oleh Sambo adalah penyimpangan. Seharusnya Ricky Rizal tidak menjalankan tugas menjaga atau mengawal.
Baca Juga:
Bripka Ricky Tolak Perintah Membunuh, Hakim: Tapi Disuruh Mencuri Mau?
"Itu penyimpangan. Divisi Propam, bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan. Tugas Propam adalah sebagai berikut: Satu, pembina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri; Dua, pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri," ucapnya, saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Karena tindakan yang dilakukan oleh Ricky di luar tugas Divisi Propam, maka FS telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, anak jederal pun tidak boleh dikawal oleh anggota Polri.
"Kalau yang bersangkutan malah ditugaskan menjaga anak FS berarti FS sudah melakukan abuse of power," katanya.
Baca Juga:
Hakim Sentil Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal Semua!
"Tidak boleh anak jenderal dikawal," katanya.
Hakim Heran Ricky Jaga Anak Sambo
Sebelumnya, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky mengatakan pada 2018 dia sempat ditawarkan untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo, tapi dia tolak karena pertimbangan keluarga. Kemudian pada 2021 dia sepat 'diledek' istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena sempat menolak tawaran untuk mengawal Sambo, akhirnya Ricky pun menerima tawaran itu.