WahanaNews.co | Kementerian Pertanian mencatat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak bertambah menjadi menjangkiti 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang masih terjadi di 19 provinsi.
"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga:
Kasus PMK Melandai, Pasar Hewan di Sampang Madura Mulai Ramai
Sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor.
Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra, menyebutkan, terdapat tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Sumatera, dan Lombok.
Baca Juga:
Penanggulangan PMK, DPP KNPI Minta Pemerintah Ambil Langkah Cepat
Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak.
Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.
"Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.