WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani melaksanakan rapat koordinasi untuk menuntaskan kisruh di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Rapat itu membahas teknis proses penanganan insiden yang akan melibatkan Komnas HAM hingga mekanisme penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Muhammad Abdullah Gugat KPU Purworejo ke PTUN Semarang karena Dicoret sebagai Caleg
"Kelanjutan proyek Waduk Bener di Wadas akan dilakukan melalui dialog-dialog dan musyawarah dengan semua kelompok yang pro maupun yang kontra dengan melibatkan atau meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi fasilitator," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).
Dalam rapat tersebut disepakati pendekatan persuasif dan pelibatan unsur-unsur masyarakat menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pembangunan. Tidak terkecuali pembangunan Bendungan Bener.
"Pendekatan yang mengutamakan local wisdom akan diutamakan, tetua masyarakat dan tokoh ormas keagamaan akan turut dilibatkan," ujar Mahfud MD.
Baca Juga:
PUPR: Pengadaan Lahan Bendungan Bener Purworejo Sudah 95 Persen
Sementara itu, Jaleswari menjelaskan pemerintah akan memberi akses luas kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara bebas. Komnas HAM kata dia bisa mendalami apabila ada atau tidak pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Sebab itu kata dia, Komnas HAM juga dipersilahkan untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah jika ditemukan pelanggaran HAM.
"Seperti yang juga kerap diarahkan Presiden di berbagai kesempatan, proses pendekatan terhadap masyarakat harus santun, persuasif, dan mengedepankan pendekatan budaya. Pendekatan demikian lah yang kedepan akan diperkuat dalam proses pembangunan Waduk Bener," ungkap Jaleswari. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.