Ketut memastikan Amalia tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, dia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan Celine, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan.
"Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal," pungkasnya.
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Dilansir dari SIPP PN Kendari, Amalia merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi terhadap seorang bernama Andi Adriansyah.
Kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi itu disebut terjadi pada Juli 2023. Akibat perbuatannya, Amalia didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Amalia kemudian memberikan keterangan yang menyebut-nyebut nama Celine Evangelista dan ST Burhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (25/10) itu. Amalia menyebut-nyebut nama Celine dan Burhanuddin saat bicara soal penerimaan dan pembagian uang.
Baca Juga:
Tim Kejagung RI Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam sidang itu, Amalia juga mengungkit sapaan akrab antara Celine dan Burhanuddin. Salah satunya ialah panggilan 'papa'.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.