WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (30/5/23).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Baca Juga:
Kasus TPPU Emas Antam, Kejari Jaktim Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
"Saksi yang diperiksa MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang," kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Selain MAA, penyidik Kejagung juga memeriksa empat orang petinggi PT Antam lainnya. Salah satunya yakni General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tambang berinisial ID.
Selanjutnya Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam berinisial MF, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam berinisial MAK, dan Senior Vice President Internal Audit PT Antam berinisial AM.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi
Ketut menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI.
"SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati," ujar Ketut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tambahnya.