WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) mencapai Rp20 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan dugaan kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp12 triliun.
Baca Juga:
Wamendag Roro Dukung Bandara Jadi Tempat Promosi Produk Ekspor
"Terus ada illegal gains itu sekitar Rp2 triliun. Jadi total-total ya berarti Rp20 triliun," kata Supardi kepada wartawan, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7).
Perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, tim penyidik dari JAM-PIDSUS juga tercatat menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada, untuk menaksir potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.
Baca Juga:
Kemendag Tegaskan Pengetatan Ekspor UCO dan Residu Utamakan Industri Dalam Negeri
Total ada lima tersangka yang telah dijerat Jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.
Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.