WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sebidang tanah beserta bangunan di Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).
"(Tanah dan bangunan) itu ada di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang
Anang mengatakan penyitaan ini merupakan bagian penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Total luas tanah milik Riza Chalid yang disita sekitar 6.500 meter persegi dan terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Jadi, sertifikat yang pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua itu 1.956 meter persegi, dan yang ketiga 2.023 meter persegi. Kurang lebih 6.500 meter persegi (totalnya)," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Bakal Dimiskinkan
Ia menambahkan kepemilikan rumah tersebut atas nama perusahaan, namun uang pembelian berasal dari Riza Chalid.
Anang mengatakan penyitaan ini dalam rangka memulihkan keuangan negara.
Ia juga menegaskan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan terus mengejar aset-aset lainnya milik Riza Chalid.