WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menunjuk sosok-sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo .
"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Selain itu, Kejagung juga sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita sudah menerima SPDP," ucap Ketut.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.