Sebagai informasi, adapun aset pemerintah ini terdiri dari Barang Milik Negara (BMN) seperti aset lancar, tetap yakni tanah dan bangunan serta aset lainnya. Juga aset non BMN seperti investasi, kas hingga piutang.
Melihat peran penting aset negara dalam pelayanan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, sudah selayaknya aset negara dimaksimalkan penggunaan dan pemanfaatannya.
Baca Juga:
Nasib Barang Kiriman Terbengkalai di Bea Cukai Tanpa Penerimaannya
Dalam terminologi pengelolaan aset pemerintah, terdapat 2 (dua) istilah yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset.
Penggunaan aset digunakan dalam pengelolaan aset untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.[eta/cnbc]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.