WahanaNews.co | Bulan depan, BPJS Kesehatan bakal menerapkan prinsip gotong royong dalam penetapan besaran iurannya.
ke depannya, tak akan ada lagi kelas 1,2 dan 3 karena iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.
Baca Juga:
Iuran BPJS Kesehatan Dijamin Tak Naik hingga Juni 2026, Purbaya Suntik Rp20 Triliun
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih menyebut, dengan menerapkan prinsip ini, peserta yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama. Hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan medis.
"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.
Saat ini, kata Asih, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.