"Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut [pembentukan peraturan]," tandasnya.
Dalam diskusi tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono menyampaikan permasalahan WNI yang tidak mempunyai dokumen di Malaysia.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
KBRI Kuala Lumpur, terang dia, mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.
"Kondisi ini merupakan kondisi yang extraordinary dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya," terang Hermono.
KBRI Kuala Lumpur mencatat telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Namun, lanjut Hermono, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi di bawah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagaimana semangat bersama pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Untuk itu, Hermono berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti pembentukan peraturan teknisnya.
Salah satu faktor kehilangan kewarganegaraan Indonesia menurut UUD RI Nomor 12 Tahun 2006 yakni bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.