WahanaNews.co, Jakarta - Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terancam kehilangan kewarganegaraannya.
Hal itu disebabkan keluar-masuk WNI secara ilegal di Malaysia sehingga banyak WNI yang ditahan karena pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) Baroto mengatakan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.
"Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented) agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal," ujar Baroto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.
Baca Juga:
Pemerintah Himbau WNI Tidak Lakukan Perjalanan ke Timur Tengah
Baroto memandang diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
Hal itu telah disampaikannya saat menghadiri acara diskusi Isu-isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia, pekan lalu.
"Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia," kata Baroto.
"Kami akan selalu upayakan untuk hal tersebut [pembentukan peraturan]," tandasnya.
Dalam diskusi tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono menyampaikan permasalahan WNI yang tidak mempunyai dokumen di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur, terang dia, mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan yang telah tinggal secara turun temurun namun tidak pernah kehilangan kewarganegaraan.
"Kondisi ini merupakan kondisi yang extraordinary dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya," terang Hermono.
KBRI Kuala Lumpur mencatat telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
Namun, lanjut Hermono, KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi di bawah Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagaimana semangat bersama pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.
Untuk itu, Hermono berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti pembentukan peraturan teknisnya.
Salah satu faktor kehilangan kewarganegaraan Indonesia menurut UUD RI Nomor 12 Tahun 2006 yakni bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.
Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.
"Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU No 12 Tahun 2006", pungkas Hermono.
[Redaktur: Alpredo Gultom]